Ngeri! Bisnis Narkoba di Jateng Hasilkan Rp 4 Miliar

Ngeri! Bisnis Narkoba di Jateng Hasilkan Rp 4 Miliar - GenPI.co JATENG
Perempuan asal Sragen ditetapkan sebagai tersangka kasua TPPU yang diungkap Polda Jateng di Semarang, Rabu (29/12). (Foto: ANTARA)

Adapun harta Johan yang disita di antaranya uang Rp1,8 miliar tersimpan dalam rekening bank.

Selain itu, ada rumah di Kabupaten Sragen dan sejumlah kendaraan bermotor.

Total harta dan benda milik Johan yang disita sebanyak Rp 4 miliar.  

BACA JUGA:  Mantap! BNN Jateng Amankan Harta Bisnis Narkotika Rp 1, 2 Miliar

Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga menangkap seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten Sragen.

Tersangka ini diduga membantu Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Narkotika di Batang Naik, Pelaku Mayoritas Pengangguran

"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," jelas dia.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya