Kasus Narkotika di Batang Naik, Pelaku Mayoritas Pengangguran

Kasus Narkotika di Batang Naik, Pelaku Mayoritas Pengangguran - GenPI.co JATENG
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika di kantor Kejari Batang, Rabu (22/12). (FOTO: DINKOMINFO BATANG)

GenPI.co Jateng - Jumlah kasus narkotika pada 2021 di Kabupaten Batang naik menjadi 97 kasus dibanding pada 2020 yang hanya 76 kasus.

Selain sebagai pengangguran, rata-rata pelaku berumur di atas 18 tahun. Mereka dipidana dengan masa hukuman 5 tahun hingga 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ali Nurdin, mengatakan jumlah 97 kasus itu merupakan perkara yang sudah diputuskan di pengadilan alias inkrah periode Maret – November 2021.

BACA JUGA:  Mboten Korupsi! Dindukcapil Purworejo Raih Predikat WBK

“Kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Batang tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Ali, seperti dikutip Batangkab.go.id, Rabu (22/12).

Ali menceritakan dari 97 kasus ini Kejati menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,85 gram yang terbagi ke dalam 15 paket.

BACA JUGA:  Yuk, Berburu Foto di Waduk Gebyar Sragen

Kemudian, tembakau gorila seberat 49,89 gram dan 11.170 pil psikotropika.

Barang bukti ini lantas dimusnahkan dengan cara diblender, direndam, dan dibakar di kantor Kejari Batang, Rabu.

BACA JUGA:  2 Tahun Pandemi, Penduduk Miskin Purworejo Bertambah

Untuk menekan peredaran gelap narkotika, Kejari terus menggelar penyuluhan hukum mengenai bahaya narkotika ke sekolah-sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya