GenPI.co Jateng - Harta dari hasil bisnis narkotika senilai Rp 4 miliar berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Harta tersebut merupakan milik narapida kasus narkotika, Johan Wahyudi.
Johan Wahyudi ditangkap pada 2014 lalu kemudian divonis penjara 11 tahun.
BACA JUGA: Mantap! BNN Jateng Amankan Harta Bisnis Narkotika Rp 1, 2 Miliar
Dari dalam penjara, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan napi di Lapas Semarang bernama Johan Wahyudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Kasus Narkotika di Batang Naik, Pelaku Mayoritas Pengangguran
"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," kata dia, Kamis (30/12).
Menurut dia, uang hasil bisnis haram narkotika ini disimpan dalam sejumlah rekening.
BACA JUGA: 450 ASN Solo Dites Urine, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
Uang tersebut juga dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News