GenPI.co Jateng - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengamankan harta dari hasil bisnis narkotika mencapai Rp 1,2 miliar sepanjang 2021.
Dari hasil tindak pidana pencucian uang bisnis narkotika ini, harta meliputi rumah, kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan puluhan ekor burung berkicau.
Di sisi lain, sepanjang 2021 BNN Jateng mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Akselerasi Perekonomian Jateng 2022, Ini Langkah Pemrov
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, mengatakan dari jumlah kasus sebanyak itu, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdapat 4 kasus tindak pidana pencucian uang sebagai kelanjutan penanganan tindak pidana narkotika," kata dia, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Wow! Vaksin Siswa SMA SMK di Jateng Hampir 100%, Ini Caranya
Menurut dia, dari tersangka sebanyak itu, 4 kasus yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
Mereka kemudian dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Libur Tahun Baru Wisata di Jateng Buka, Ganjar: Tolong Prokesnya
Beberapa pelaku di antaranya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News