Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 5 juta batang rokok ilegal. (Foto: ANTARA)

Menurut dia, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.

Selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang bisa merugikan pelakunya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan

"Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas dia.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya