Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 5 juta batang rokok ilegal. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 juta batang rokok ilegal dengan berat 8,44 ton beserta barang bukti lain senilai Rp5,7 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

"Barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 3 buah alat komunikasi berupa handphone, etiket, dan sebuah kartu debit perbankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho, Rabu (21/12).

Adapun rinciannya, 5.032.280 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 30 kg etiket, dan sebuah kartu debit perbankan dengan potensi kerugian negaranya berkisar Rp3,85 miliar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.

Barang ini dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Rembang Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama April hingga November 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu,” papar dia.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 696 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT Cukai Hasil Tembakau

Hal ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya