Tak Bayar Pajak, Aset Wajib Pajak di Wonosobo Disita

Tak Bayar Pajak, Aset Wajib Pajak di Wonosobo Disita - GenPI.co JATENG
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jateng 2 menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Wonosobo. (Foto: ANTARA/ Kanwil DJP Jawa Tengah II)

Menurut dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib,” papar dia.

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Akan tetapi, tersangka idak mengindahkan langkah persuasif sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya