
Menurut dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib,” papar dia.
BACA JUGA: Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak
Akan tetapi, tersangka idak mengindahkan langkah persuasif sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News