8 Kades di Demak Terdakwa Suap Seleksi Perangkat Desa Mulai Diadili

8 Kades di Demak Terdakwa Suap Seleksi Perangkat Desa Mulai Diadili - GenPI.co JATENG
Delapan kades di Demak menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12). (Foto" ANTARA/ I.C.Senjaya)

Harga untuk jabatan ini adalah Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk sekretaris desa.

Uang yang terkumpul sebesar Rp 830 juta yang kemudian diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," papar JPU.

BACA JUGA:  8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Akhirnya Ditahan

Adapun sisanya Rp110 juta diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Timbal balik dari pemberian uang itu adalah para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian dari kedua akademisi tersebut.

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya