
GenPI.co Jateng - Anggota Polres Kudus Bripka Arif Sukmawan dipecat karena melakukan desersi.
Pemberhentian Bripka Arif Sukmawan dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Mapolres Kudus pada Kamis (1/12).
"Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," kata Kapolres.
BACA JUGA: Tok! Anggota Polres Purworejo Resmi Dipecat Gegara Selingkuh
Kapolres membeberkan pihaknya telah mengingatkan personel yang dipecat tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan upaya pembinaan sebelum akhirnya proses sidang kode etik hingga diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA: Heboh! Anggota Polres Purworejo Ketahuan Selingkuh, Kapolda Ancam Pecat
Di sisi lain, peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kepolisian.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu. Sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” papar dia.
BACA JUGA: Memalukan! Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM KM Untidar Magelang Dipecat
Menurut dia, sanksi ini menjadi terapi kejut bagi anggota lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News