
Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi adanya Permenaker nomor 18/2022.
Akan tetapi, mereka menginginkan variabel pertumbuhan ekonomi diganti dengan Provinsi Jateng.
Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8%.
BACA JUGA: Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati
SPSI Kudus mengusulkan kenaikan besaran UMK 2023 sekitar 8,01%.
"Hasil penghitungan berdasarkan Permenaker 18/2022 dengan tidak memasukkan variabel pertumbuhan ekonomi Kudus yang minus, maka UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4% atau Rp146.755," tutur dia.
BACA JUGA: Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya
Sebagai informasi, kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 2.062,93 dibandingkan UMK 2021 senilai Rp 2.290.995,33.
Jika dibandingkan besaran UMK Kudus 2020, maka kenaikan UMK 2021 lebih rendah.
BACA JUGA: Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%
Hal ini karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51% dari besaran UMK 2019 sebesar Rp 2.044.467,75 menjadi Rp 2.218.451,95.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News