UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati - GenPI.co JATENG
Sejumlah pekerja rokok di salah satu pabrik rokok terbesar di Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi adanya Permenaker nomor 18/2022.

Akan tetapi, mereka menginginkan variabel pertumbuhan ekonomi diganti dengan Provinsi Jateng.

Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8%.

BACA JUGA:  Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

SPSI Kudus mengusulkan kenaikan besaran UMK 2023 sekitar 8,01%.

"Hasil penghitungan berdasarkan Permenaker 18/2022 dengan tidak memasukkan variabel pertumbuhan ekonomi Kudus yang minus, maka UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4% atau Rp146.755," tutur dia.

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Sebagai informasi, kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 2.062,93 dibandingkan UMK 2021 senilai Rp 2.290.995,33.

Jika dibandingkan besaran UMK Kudus 2020, maka kenaikan UMK 2021 lebih rendah.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

Hal ini karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51% dari besaran UMK 2019 sebesar Rp 2.044.467,75 menjadi Rp 2.218.451,95.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya