312.000 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

312.000 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp318,24 juta disita Bea Cukai Kudus, Minggu (19/12) malam.

Penyitaan itu berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp209,14 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Ada BUMP, Petani Rembang Tak Lagi Galau Harga Anjlok Saat Panen

Dwi menjelaskan penangkapan itu bermula saat ada laporan masyarakat menyebutkan sebuah minibus diduga membawa rokok ilegal dari Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus lantas memantau dan menyelidiki keberadaan mobil tersebut di sepanjang Jl. Jepara – Kudus.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tahun Baru, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup

Tak berselang lama, tim menemukan mobil itu terparkir di sebuah bangunan di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Dari mobil itu tim menyita 312.000 rokok ilegal jenis SKM senilai Rp318,24 juta.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Pemprov Jateng Janji Permudah Perizinan Investasi Lho

Rokok seharusnya diperdagangkan dengan kondisi terpasang pita cukai asli. Tapi, rokok yang disita Bea Cukai Kudus tidak terdapat pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya