Harap-Harap Cemas Penetapan UMK Semarang 2023, Sebegini Usulannya

Harap-Harap Cemas Penetapan UMK Semarang 2023, Sebegini Usulannya - GenPI.co JATENG
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno. (Foto: semarangkota.go.id)

“Kalau UMK 2022 Rp 2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut,” imbuh dia.

Nantinya usulan UMK harus disepakati antara pengusaha dan buruh.

Adapun Pemkot Semarang bertindak sebagai penengah antara buruh maupun pengusaha.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Batang Tetapkan UMK 2023

"Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke pemprov,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

Sedangkan para buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015.

 “Nanti akan diambil opsi, kami tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya