Begini Cara Pemkab Batang Tetapkan UMK 2023

Begini Cara Pemkab Batang Tetapkan UMK 2023 - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto. (Foto: ANTARA/Kutnadi)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Batang akan menggunakan formula baru dalam penetapan upah minimum (UMK) 2023.

Dalam hal ini, UMP berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan terdiri atas unsur Apindo, serikat pekerja, BPS, universitas.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

Mereka sepakat dalam menentukan UMK Batang sesuai regulasi, yaitu berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Akan tetapi, penghitungan data yang digunakan berdasarkan dari BPS dan acuan tetap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023," kata dia, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Suprapto membeberkan acuan UMK 2023 tetap pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, memiliki ring, yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan dewan pengupahan.

"Hanya, pihak Apindo tentu meminta ring yang serendah-rendahnya dan sebaliknya dari pihak serikat pekerja akan minta yang setinggi-tingginya," papar Suprapto.

BACA JUGA:  Soal UMP 2023, Ganjar Kembali Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha, Begini Hasilnya

Sebagai informasi, besaran UMK Batang 2022 adalah Rp2.132.535.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya