Begini Nasib Guru Agama di Batang yang Cabuli Puluhan Siswa

Begini Nasib Guru Agama di Batang yang Cabuli Puluhan Siswa - GenPI.co JATENG
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang, Kamis (24/11). (Foto: ANTARA/Kutnadi)

GenPI.co Jateng - Guru agama yang mencabuli puluhan siswa di Batang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

Oknum guru agama ini berinisial AM (33) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom mengatakan saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

BACA JUGA:  Bejat! Wong Sukoharjo Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Modusnya Main Game Online

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata dia, Jumat (25/11).

Tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Solo Sebanyak 2 Kali

“Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," papar dia.

Mukharom menambahkan sejumlah barang bukti yang turut disita antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang

Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya