Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi salah satu pembahasan dari penyusunan draf peraturan daerah (Perda) madrasah dan ponpes Kabupaten Sragen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sragen dihebohkan dengan kasus kematian seorang santri Ponpes Takmirul Islam di Kecamatan Masaran, Sragen berinisial DWW (14).
BACA JUGA: Kunjungi Ponpes Anak Berkebutuhan Khusus di Kendal, Ganjar Jadi Guru
Kematian santri ini terjadi diduga setelah mendapatkan kekerasan oleh seorang seniornya berinisial MHM (16) pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: Miris! Santri di Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior
Namun demikian, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.
"Proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Bangkitkan Nasionalisme, Santri Ponpes Al Mukmin Ngruki Diajak Nonton Film Jenderal Sudirman
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News