GenPI.co Jateng - Sragen dihebohkan dengan kasus kematian seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Takmirul Islam di Kecamatan Masaran, Sragen, berinisial DWW (14) pada Minggu (20/11).
Kematian santri ini terjadi diduga setelah mendapatkan kekerasan oleh seorang seniornya berinisial MHM (16) pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: Pemkab Sragen Tambah 30 Inovasi Layanan Publik
Namun demikian, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.
"Proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal maksimal 10 tahun penjara," kata dia, Kamis (24/11).
BACA JUGA: Ada Guru Diduga Rundung Siswa di Sragen, Ganjar: Kalau Lakukan Itu, Dicopot!
Iptu Ari menjelaskan polisi sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut.
Mereka ini termasuk ustaz yang ada di sekitar kejadian dan orang tua korban.
BACA JUGA: Siswa di Sragen Dirundung Gegara Tak Pakai Jilbab, Ini Kata KPAI
Di sisi lain, Polres Sragen masih mendalami tindakan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News