Korupsi Dana Tukar Guling Proyek Tol, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka

Korupsi Dana Tukar Guling Proyek Tol, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka - GenPI.co JATENG
Kejari Batang menitipkan mantan Kades Kalibeluk MK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian tanah pengganti kas desa di Lapas Kelas IIB Batang. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Mantan Kepala Desa Kalibeluk, Kabupaten Batang, berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana tukar gulir dalam proyek jalan tol.

Kasus ini terjadi pada proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom mengatakan kasus ini berawal saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680 pada 2016 lalu.

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Dana ini berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR.

"Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang," kata dia, Kamis (24/11).

BACA JUGA:  Korupsi Bankeu, Perangkat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditahan

Setelah itu Pemdes Kalibeluk kembali mendapat dana tukar-menukar kas desa Rp589,588 juta untuk proyek jalan Tol Batang-Semarang.

Uang ini untuk mengganti tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi.

BACA JUGA:  Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

Selanjutnya, ada lagi dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp584,315 juta pada 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya