Korupsi Dana Tukar Guling Proyek Tol, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka

Korupsi Dana Tukar Guling Proyek Tol, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka - GenPI.co JATENG
Kejari Batang menitipkan mantan Kades Kalibeluk MK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian tanah pengganti kas desa di Lapas Kelas IIB Batang. (Foto: ANTARA)

"Dana itu berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan interchange jalan tol," papar dia.

Mukharom membeberkan tersangka MK memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan panitia tukar-menukar tanah kas desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) pada tahun 2017 dan 2018.

Tujuan tersangka adalah mendapat keuntungan pribadi dengan cara membuat surat bukti penerimaan uang fiktif.

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Hal ini seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Korupsi Bankeu, Perangkat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditahan

“Untuk 20 hari ke depan, tersangka MK dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," jelas dia.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya