8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa

8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa - GenPI.co JATENG
8 kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/11). (Foto: ANTARA)

Di sisi lain, polisi dalam penyelidikannya mengamankan Rp 470 juta yang diduga bagian dari uang suap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, polisi menetapkan 4 pelaku yang tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah 2 dosen UIN Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya