Di sisi lain, polisi dalam penyelidikannya mengamankan Rp 470 juta yang diduga bagian dari uang suap.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, polisi menetapkan 4 pelaku yang tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka adalah 2 dosen UIN Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News