
"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," papar dia.
Sedangkan untuk tersangka Dwi Sulistyo didakwa dalam satu berkas tersendiri.
Setelah penuntutan selesai, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
BACA JUGA: Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan
Seperti diketahui, sebanyak 4 eksekutor pembunuh bayaran ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Adapun para pelaku ini merupakan suruhan suami korban, Kopda Muslimin, yang notabene prajurit TNI AD.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ngaku Dibayar Sebegini
Otak pembunuhan Kopda Muslimin diketahui telah bunuh diri.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News