Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan

Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan - GenPI.co JATENG
Para pelaku penembakan Rina Wulandari, istri Kopda Muslimin di Banyumanik Semarang. (Foto: Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

GenPI.co Jateng - Rekonstruksi ulang kasus penembakan istri TNI mendiang Kopda Muslimin di Banyumanik, Semarang, dilakukan tersangka dengan memeragakan sebanyak 59 adegan.

Rekonstruksi ulang kasus ini digelar Polrestabes Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang tepatnya di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang, Selasa (18/10).

Dalam rekonstruksi ulang ini istri Kopda Muslimin atau korban, Rina Wulandari, hadir langsung di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ngaku Dibayar Sebegini

Ini juga merupakan kali pertama korban Rina Wulandari berjumpa dengan 4 tersangka penembakan dirinya.

Mereka adalah Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan 1 orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37).

BACA JUGA:  Istri Mendiang Kopda Muslimin Diperbolehkan Pulang dari RSUP Dr Kariadi

Kuasa Hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto, menjelaskan penembakan ini dilakukan atas perintah suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.

“Dalam rekontruksi ini bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Reka adegan diperagakan sebanyak 59 adegan," kata dia, Selasa.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Terkini Istri Kopda Muslimin di RSUP Dr Kariadi

Aryas menambahkan kliennya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya