
GenPI.co Jateng - Tersangka percobaan pembunuhan terhadap istri prajurit TNI di Kota Semarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Kasus ini melibatkan 4 orang yang menjadi pelaku eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Rizky Pratama, mengatakan para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata dia, Jumat (18/11).
Para pelaku ini adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ngaku Dibayar Sebegini
Polisi juga melimpahkan 1 tersangka bernama Dwi Sulistyo. Dia merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan istri TNI ini.
Selanjutnya kelima tersangka ini ditahan di LP Semarang.
BACA JUGA: Akhirnya! 4 Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap
Menurut dia, kelima tersangka ini nantinya akan dibagi dalam 3 berkas perkara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News