Eksekutor Pembunuhan Istri TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejari, Siap-Siap Disidang

Eksekutor Pembunuhan Istri TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejari, Siap-Siap Disidang - GenPI.co JATENG
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, Jumat (18/11). (Foto: ANTARA/IC Senjaya)

GenPI.co Jateng - Tersangka percobaan pembunuhan terhadap istri prajurit TNI di Kota Semarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kasus ini melibatkan 4 orang yang menjadi pelaku eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Rizky Pratama, mengatakan para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

BACA JUGA:  Gelar Rekonstruksi Ulang, Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Peragakan 59 Adegan

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata dia, Jumat (18/11).

Para pelaku ini adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

BACA JUGA:  Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ngaku Dibayar Sebegini

Polisi juga melimpahkan 1 tersangka bernama Dwi Sulistyo. Dia merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan istri TNI ini.

Selanjutnya kelima tersangka ini ditahan di LP Semarang.

BACA JUGA:  Akhirnya! 4 Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap

Menurut dia, kelima tersangka ini nantinya akan dibagi dalam 3 berkas perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya