Ibu Hamil Curi Handphone di Laweyan Solo, Kasus Rampung Lewat Restorative Justice

Ibu Hamil Curi Handphone di Laweyan Solo, Kasus Rampung Lewat Restorative Justice - GenPI.co JATENG
Seorang ibu hamil kedapatan mencuri handphone di Laweyan, Solo. Kasus ini mendapatkan restorative justice dari Polsek Laweyan. (Foto: Polsek Laweyan)

GenPI.co Jateng - Seorang ibu hamil kedapatan mencuri handphone di Laweyan, Solo.

Meskipun begitu, ibu berinisial RN (32) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ini mendapatkan restorative justice dari Polsek Laweyan.

Aksi Polsek Laweyan ini mendapatkan pujian dari warganet.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

RN yang hamil 8 bulan nekat mencuri HP karena terdesak kondisi ekonomi yang kurang.

Peristiwa ini bermula saat RN bersepeda memboncengkan anaknya berumur 2,5 tahun mendatangi warung kelontong milik Bu Yus di Karangturi Pajang, Laweyan, Solo, pada Kamis (10/10). Saat itu pelaku hendak membeli obat batuk.

BACA JUGA:  Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Malu Gegara Korban Sering Mencuri

RN lalu melihat sebuah HP merek Samsung J7+ di bagasi kemudi motor milik Anita Hapsari (24). Saat itu korban dan pelaku sama-sama sedang berbelanja.

RN kemudian mengambil HP tersebut. Nahas, perbuatan tidak terpujinya diketahui oleh pemilik dan dilaporkan Polsek Laweyan.

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega mengaku penyelesaian kasus ini dengan proses restorative justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya