Gaji Karyawan Waroeng SS Dipotong Gegara BSU, Disnaker Solo: Belum Ada Laporan

Gaji Karyawan Waroeng SS Dipotong Gegara BSU, Disnaker Solo: Belum Ada Laporan - GenPI.co JATENG
Tangkapan layar notifikasi bantuan subsidi upah (BSU). (Foto: siapkerja.kemnaker.go.id)

GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja Solo mengaku belum ada laporan resmi dari karyawan Waroeng SS yang dipotong gajinya lantaran mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

"Sementara di Kota Solo belum ada laporan, namun demikian kami sudah menindaklanjuti sehubungan dengan adanya kabar terkait pemotongan. Itu kan diberlakukan secara keseluruhan (semua cabang)," kata Kepala Disnaker Solo, Widyastuti, saat dihubungi Rabu, (2/10).

Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam akun Twitter pribadinya mendapatkan aduan terkait pemotongan gaji yang dialami oleh karyawan Waroeng SS.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Ingatkan Warga Soal BSU, Batas Terakhir 24 September

Pemotongan yang dilakukan perusaan sebesar Rp 300.000 karena karyawan sudah mendapatkan BSU.

Widyastuti menjelaskan aturan mengenai pemotongan gaji karyawan sudah diatur dalam regulasi.

BACA JUGA:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari ini! Ini Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar

Meski demikian, pemotongan lantaran BSU itu tidak diperkenankan.

"Kalau dikaitkan dengan dengan regulasi jelas itu tidak ada. Regulasi yang mendasar di PP 36 tahun 2021 untuk jenis pemotongan yang diperbolehkan dalam perusahaan itu juga sudah diatur," papar dia.

BACA JUGA:  Cerita Mantan Striker Persis Solo, Dari Gaji Menunggak Sampai Jarang Makan Buah

Rencananya Disnaker Kota Solo akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil kedua belah pihak antara karyawan dan bos Waroeng SS.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya