"Kami juga menangani layanan aduan hubungan perindistrian sejauh mana nanti ada aduan pasti kami tindaklanjuti dengan klarifikasi memanggil kedua belah pihak yang bermasalah seperti itu," ungkap dia.
Di sisi lain, Widyastuti belum mendapatkan informasi lebih jauh siapa pelapor itu dan sebenarnya kebijakan seperti apa yang diberlakukan Waroeng SS.
"Kami tidak tahu persis kami mendapat dari medsos tersebut. Jelasnya belum tahu, kebijakan yang diberlakukan manajemen SS ini secara keseluruhan," jelas dia.(*)
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Ingatkan Warga Soal BSU, Batas Terakhir 24 September
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News