
GenPI.co Jateng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 dijadwalkan hari ini, Jumat (9/9).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia.
“Sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida, dikutip ayosemarang.com, Jumat.
BACA JUGA: Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online
Bagi pekerja sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, bisa segera mengecek statusnya.
Berikut langkah-langkah mengecek penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Website Kemnaker
- Kunjungi link https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun
- Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadimu
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya
- Masuk/login ke dalam akun
- Lengkapi profil biodata diri
- Cek pemberitahuan yang muncul apakah terdaftar atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada bagian Cek apakah kamu termasuk penerima BSU? isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahirCek bagian verifikasi
- Klik Lanjutkan
- Hasil akan ditampilkan, apakan kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak
BACA JUGA: Cakupan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kendal 38 Persen
Bsaran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang akan diterima oleh masing-masing pekerja adalah Rp 600.000.
Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tersebut akan disalurkan melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan juga PT Pos Indonesia.(*)
BACA JUGA: Polres Pati Sosialisasi Syarat SIM dan STNK, Wajib Punya BPJS!
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News