BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari ini! Ini Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar

BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari ini! Ini Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar - GenPI.co JATENG
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 dijadwalkan hari ini, Jumat (9/9). (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 dijadwalkan hari ini, Jumat (9/9).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia.

“Sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida, dikutip ayosemarang.com, Jumat.

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

Bagi pekerja sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, bisa segera mengecek statusnya.

Berikut langkah-langkah mengecek penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Website Kemnaker

  1. Kunjungi link https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun
  3. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadimu
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya
  5. Masuk/login ke dalam akun
  6. Lengkapi profil biodata diri
  7. Cek pemberitahuan yang muncul apakah terdaftar atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pada bagian Cek apakah kamu termasuk penerima BSU? isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahirCek bagian verifikasi
  3. Klik Lanjutkan
  4. Hasil akan ditampilkan, apakan kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak

BACA JUGA:  Cakupan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kendal 38 Persen

Bsaran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang akan diterima oleh masing-masing pekerja adalah Rp 600.000.

Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tersebut akan disalurkan melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan juga PT Pos Indonesia.(*)

BACA JUGA:  Polres Pati Sosialisasi Syarat SIM dan STNK, Wajib Punya BPJS!

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya