
GenPI.co Jateng - Seorang pria bernama Panji Guruh (PG) asal Pasar Kliwon, Solo, ditangkap Polresta Solo karena menipu dan mengaku sebagai polisi atau polisi gadungan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus operasi yang digunakan PG adalah mengaku sebagai anggota satuan reserse narkoba Polda Jawa Tengah.
Saat itu tersangka mendatangi korban, yakni mantan istri narapidana yang masih ditahan di Lapas Purwokerto pada Selasa (4/10).
BACA JUGA: Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu
Tersangka lalu mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jawa Tengah.
Kedatangan pelaku itu bertujuan untuk menanyakan m-banking narapidana tersebut.
BACA JUGA: Teman Sekolah Presiden Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Bagi-Bagi Bansos
Tersangka lalu memanfaatkan situasi seolah-olah telah terjadi transaksi narkoba.
Tersangka meminta 1 unit gawai dan uang Rp 1 juta supaya perkara tidak dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka
“Dia memanfaatkan 2 buah mobil milik Polda Jawa Tengah yang terparkir di RSJ Jebres. Setelah mendapatkan barang tersebut tersangka kemudian pergi," ujar Kapolresta Solo di Mapolresta Solo, Rabu (26/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News