
Korban kemudian menghubungi mantan suaminya dan menceritakan apa yang terjadi.
Setelah pembicaraan itu korban tahu bahwa dia telah ditipu tersangka.
"Korban (mantan suami) melaporkan kepada kami bahwa telah terjadi hal yang merupakan kasus hukum tindak pidana penipuan atau pemerasan," papar dia.
BACA JUGA: Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu
Polisi lalu menangkap PG dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 1 unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, PG diancam dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemerasan maksimal 9 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Teman Sekolah Presiden Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Bagi-Bagi Bansos
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News