Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemalsu dan Penjual STNK

Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemalsu dan Penjual STNK - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan STNK di Mapolresta Solo, Rabu (26/10). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Kapolresta menjelaskan pelaku pemalsu STNK mempromosikan ini melalui WhatsApp grup yang telah diikuti 300 orang.

Dari pengakuan HS, dia mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menjadi anggota grup itu.

Adapun grup tersebut berisi jual beli mobil bekas. Harga 1 unit STNK untuk sepeda motor Rp 500.000 dan mobil Rp1,2 juta.

BACA JUGA:  Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polda Jawa Tengah, Sehari Produksi 3.000 Botol

Pemasarannya dilakukan ke seluruh wilayah pulau Jawa.

"Untuk jumlah yang telah mereka buat atau kentungan yang mereka dapat masih dalam pendalaman, karena tersangka juga tidak mengingat selama 2 tahun menjalani bisnis ini," ungkap dia.

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.

"Kemungkinan masih banyak pelaku pemalsuan seperti ini. Jadi, masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi kendaraan. Apabila ditemukan penyimpangan agar segera melapor ke pihak kepolisian," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Teman Sekolah Presiden Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Bagi-Bagi Bansos

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya