7,3 Ton Benih Jagung Dimusnahkan Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya

7,3 Ton Benih Jagung Dimusnahkan Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya - GenPI.co JATENG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah memusnahkan jagung ilegal hasil pelanggaran merek di Semarang, Selasa (25/10). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Adapun produk palsu ini adalah campuran benih jagung biasa dengan zat kimia.

"Produk ini merupakan benih jagung biasa yang dicampur dengan zat kimia sehingga menyerupai produk premium Syngenta," imbuh dia.

Benih jagung yang dimusnahkan terdiri dari 130 karton benih jagung siap edar dengan berat 20 kg per karton serta 4.630 kg benih jagung yang dijadikan bahan baku.

BACA JUGA:  Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polda Jawa Tengah, Sehari Produksi 3.000 Botol

“Kerugian material yang diderita pemilik merek, kerugian juga dapat diderita akibat hasil pertanian yang jelek jika komoditas palsu tersebut beredar luas,” jelas dia.

Selain itu, ada pula berbagai jenis mesin pengemasan serta kardus dan plastik untuk wadah jagung.(ant) 

BACA JUGA:  Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya