Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin

Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penambangan ilegal di Kompi IV Yon A Brimobda Jateng di Pati. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 23 kasus pertambangan tanpa izin diungkap Polda Jawa Tengah. Kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2022 dengan menangkap 22 orang tersangka.

Polda Jateng juga mengamankan 70 barang bukti, termasuk alat berat seperti ekskavator dan truk.

"Dari 22 tersangka tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebanyak 16 tersangka, 3 tersangka masih ditahan dan 3 tersangka lain tidak ditahan karena ada yang masih dalam proses penyidikan maupun penyelidikan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (13/10).

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Sosok Pembunuh PNS Semarang Iwan Boedi yang Mayatnya Dibakar

Sebanyak 23 kasus pertambangan ilegal yang diungkap jajaran Polda Jateng tersebut meliputi kasus tanah uruk sebanyak 13 kasus dan penambangan pasir serta batu sebanyak 10 kasus.

Sedangkan estimasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.

BACA JUGA:  Wakapolda Jawa Tengah Tegaskan Tak Ada Lagi Razia di Pinggir Jalan: Laporkan Kalau Ada

Puluhan barang bukti yang diamankan, di antaranya 26 unit ekskavator, 43 unit dump truk, serta uang sebesar Rp36 juta.

Sebagian barang bukti ada yang masih di polres jajaran karena pengungkapan kasus berasal dari Polres Pati, Magelang, Klaten, Grobogan, Sragen, Jepara, Banjarnegara, beberapa polres lainnya.

BACA JUGA:  Kasus Ledakan di Aspol Sukoharjo Bersumber dari Barang Sitaan, Kapolda: Ada Unsur Lalai

Kapolda menambahkan ada 4 terlapor yang kasusnya masih dalam penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya