7,3 Ton Benih Jagung Dimusnahkan Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya

7,3 Ton Benih Jagung Dimusnahkan Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya - GenPI.co JATENG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah memusnahkan jagung ilegal hasil pelanggaran merek di Semarang, Selasa (25/10). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 7,2 ton benih jagung ilegal dimusnahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah.

Benih jagung ilegal ini merupakan komoditas hasil pemalsuan merek dagang Syngenta senilai Rp10 miliar.

Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Ditkrisus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pemusnahan benih jagung ilegal ini adalah tindak lanjut dari penanganan perkara pemalsuan merek MHA, pemilik Perusahaan Dagang JT.

BACA JUGA:  Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polda Jawa Tengah, Sehari Produksi 3.000 Botol

Rosyid membeberkan kasus ini berawal dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta tentang peredaran komoditas benih jagung palsu di wilayah Blora.

Selanjutnya Polda Jawa Tengah menelusuri laporan ini dan menemukan adanya gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.

BACA JUGA:  Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin

Sebenarnya kasus ini telah diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Terduga pemalsu merek pemilik perusahaan dagang JT bersedia mengganti rugi seluruh produk Syngenta palsu yang diproduksi.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Sosok Pembunuh PNS Semarang Iwan Boedi yang Mayatnya Dibakar

"Dari hasil perdamaian dan penghentian penanganan perkara itu, menjadi dasar pemusnahan produk palsu ini," kata dia, Rabu (26/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya