Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama Kasatres Narkoba Kompol Rikha Zulkarnain menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (25/10). (Foto: ayosolo.id)

DA kembali ditangkap Polresta Solo setelah kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu.

Tak cuma sabu-sabu, di dalam jok motor DA juga didapati senjata tajam jenis celurit.

"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa sajam yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin,” papar dia.

BACA JUGA:  Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi

Hal ini membuat tersangka DA dikenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang Narkoba.

Sedangkan 8 tersangka lainnya adalah inisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.

BACA JUGA:  Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap

"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telepon. Sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," jelas dia.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya