Sadis! Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas

Sadis! Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas - GenPI.co JATENG
Polres Blora menunjukkan barang bukti kejahatan ayah di Blora yang tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas. (Foto: Polres Blora)

GenPI.co Jateng - Seorang ayah di Blora tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.

Pelaku penganiayaan HI ditangkap Polres Blora setelah melakukan menganiaya anak tirinya berinisial GVR.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada 10 September 2022.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Pati Ingatkan Camat dan Kades Soal Kasus Pemotongan BLT di Blora: Jangan Sampai Terjadi!

Semula pelaku tidak mau mengaku perbuatannya saat ditangkap pada Jumat (21/10).

Namun demikian, setelah dibawa ke kantor polisi tersangka  mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," kata Kasat Reskrim, dikutip ayosemarang.com, Senin (24/10).

Menurut dia, motif tersangka menganiaya anak tiri karena terpancing emosi.

BACA JUGA:  Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

"Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya