Sadis! Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas

Sadis! Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas - GenPI.co JATENG
Polres Blora menunjukkan barang bukti kejahatan ayah di Blora yang tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas. (Foto: Polres Blora)

Korban yang masih SD ini mendapatkan luka di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

Pelaku sempat mengangkat korban ke dalam kamar. Korban sempat muntah mengenai pakaiannya.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Permata yang ternyata telah meninggal dunia.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Pati Ingatkan Camat dan Kades Soal Kasus Pemotongan BLT di Blora: Jangan Sampai Terjadi!

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelas dia.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya