Janjikan Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Cilacap Ditangkap

Janjikan Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Cilacap Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polisi gadungan di Cilacap dibekuk setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan korban menjadi anggota polisi. (Foto: ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Polisi gadungan di Cilacap dibekuk setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan korban menjadi anggota polisi.

Berdasarkan informasi, penangkapan pelaku berinisial AH (38) bermula dari laporan salah seorang korban yang merasa ditipu atas aksi pelaku.

“Dia janji akan memasukkan anak korban menjadi anggota polisi, dia minta bayaran dengan kerugian total mencapai Rp 700 juta,” ujar Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, dikutip ayosemarang.com, Rabu (19/10).

BACA JUGA:  Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Semarang Ditangkap Polisi

Wakapolresta menjelaskan pelaku AH (38) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, melancarkan aksinya dengan cara berpura pura menjadi anggota Polri yang berdinas di Densus 88 Mabes Polri.

"Ia menjanjikan kepada korban bahwa dapat memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah uang," papar dia.

BACA JUGA:  Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

Akan tetapi, saat anak korban mendaftar untuk menjadi anggota Polri sebanyak 3 kali pada tahun 2019 hingga 2021 gagal.

Setelah itu pelaku membohongi korban dengan menyampaikan anaknya sudah diterima pendidikan dan bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.

BACA JUGA:  Kaesang Sindir Polisi Soal Gas Air Mata Tak Mematikan di Tragedi Kanjuruhan: Lu Percaya Omongannya?

Korban lalu mengecek keberadaan anaknya di Ditsamapta Polda Jawa Tengah karena curiga dengan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya