Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Kapolres Sukokarjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi persnya di Mapolres Sukoharjo, Kamis (6/10). (Foto: Humas Polres Sukoharjo)

Kapolres menjelaskan AEP sudah menaruh sebanyak 3 paket di sebuah tempat yang sudah ditentukan.

Pelaku lalu membeberkan tempatnya menyimpan paket sabu-sabu tersebut.

Pasangan ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari R. Sosok R  masih dalam proses pencarian hingga saat ini.

BACA JUGA:  3 Napi High Risk Kasus Narkotika Bengkulu Dipindah ke Nusakambangan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket plastik klip tembus pandang yang masing- masing berisi narkotika gol 1, 1 unit timbangan, 1 solasi, 1 gunting, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

"Kedua pelaku terancam di penjara selama 20 tahun maksimal atau denda Rp 1 miliar dan Rp 800 juta serta dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya