Kapolres menjelaskan AEP sudah menaruh sebanyak 3 paket di sebuah tempat yang sudah ditentukan.
Pelaku lalu membeberkan tempatnya menyimpan paket sabu-sabu tersebut.
Pasangan ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari R. Sosok R masih dalam proses pencarian hingga saat ini.
BACA JUGA: 3 Napi High Risk Kasus Narkotika Bengkulu Dipindah ke Nusakambangan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket plastik klip tembus pandang yang masing- masing berisi narkotika gol 1, 1 unit timbangan, 1 solasi, 1 gunting, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
"Kedua pelaku terancam di penjara selama 20 tahun maksimal atau denda Rp 1 miliar dan Rp 800 juta serta dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News