
"Yang jelas setelah dikirim ke kami, salinan ini juga akan kami teruskan ke pihak-pihak yang berperkara," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan seluas 99.889 meter persegi itu sejak 1970-an.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menjelaskan pihaknya juga belum menerima salinan surat putusan tersebut.
BACA JUGA: SDN Sriwedari Solo Cuma Dapat 1 Siswa Baru, Disdik Buka Suara
“Belum terima. Direkturnya saja belum tanda tangan. Kok sudah tersebar ke mana-mana,” papar dia.
Ahyani menyebut putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 dan hingga saat ini dia belum mendapat pemberitahuan apa pun mengenai putusan ini.
BACA JUGA: Heboh Menara Masjid Sriwedari Solo Goyang, Panitia Beberkan Ini
Ahyani menambahkan gugatan tersebut bersisi perlawanan eksekusi.
“Kemarin gugatannya terkait tentang perlawanan eksekusi dan penyitaan,” ungkap dia.
BACA JUGA: Pemkot Solo Gas Pol Tata Sriwedari Meski Masih Sengketa
Dalam hal ini, Ahyani akan berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali menjadi milik publik.(*)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sengketa Lahan Sriwedari Solo, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Surakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News