Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran

Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran - GenPI.co JATENG
Ilustrasi - Kawasan Taman Sriwedari Solo, Kamis (6/10). (Foto: Romensy Augustino/JPNN.com)

"Yang jelas setelah dikirim ke kami, salinan ini juga akan kami teruskan ke pihak-pihak yang berperkara," imbuh dia.

Sebagai informasi, Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan seluas 99.889 meter persegi itu sejak 1970-an.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menjelaskan pihaknya juga belum menerima salinan surat putusan tersebut.

BACA JUGA:  SDN Sriwedari Solo Cuma Dapat 1 Siswa Baru, Disdik Buka Suara

“Belum terima. Direkturnya saja belum tanda tangan. Kok sudah tersebar ke mana-mana,” papar dia.

Ahyani menyebut putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 dan hingga saat ini dia belum mendapat pemberitahuan apa pun mengenai putusan ini.

BACA JUGA:  Heboh Menara Masjid Sriwedari Solo Goyang, Panitia Beberkan Ini

Ahyani menambahkan gugatan tersebut bersisi perlawanan eksekusi.

“Kemarin gugatannya terkait tentang perlawanan eksekusi dan penyitaan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Pemkot Solo Gas Pol Tata Sriwedari Meski Masih Sengketa

Dalam hal ini, Ahyani akan berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali menjadi milik publik.(*)  


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sengketa Lahan Sriwedari Solo, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Surakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya