
GenPI.co Jateng - Seorang ibu rumah tangga di Kota Semarang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.
Tersangka bernama Andhi Widarti terbukti menyimpan uang hasil pencucian sebesar Rp 800 juta di rekening suaminya Tatang Sutanto.
Tersangka menggunakan uang ini untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan rumah di Kota Semarang.
BACA JUGA: 3 Napi High Risk Kasus Narkotika Bengkulu Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pencucian uang kasus narkotika ini digerakkan oleh Slamet Teguh Wahyudi, narapidana dengan hukuman 21 tahun penjara di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap.
Kombes Arief menjelaskan kasus TPPU narkotika ini terjadi pada 2021 lalu.
BACA JUGA: 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas
Dalam pengembangan kasus ini ditemukan aliran dana yang mengucur ke rekening Tatang Sutanto.
"Kemudian tim menangkap Andhi Widarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp 800 juta," kata dia, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang
BNNP juga menyita sejumlah aset sebagai barang bukti, yakni sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 122 meter persegi, sertifikat tanah, 1 sepeda motor, 5 logam mulia, 2 handphone, 1 komputer jinjing, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Rumah Tangga di Semarang Diciduk BNN, Begini Kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News