Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran

Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran - GenPI.co JATENG
Ilustrasi - Kawasan Taman Sriwedari Solo, Kamis (6/10). (Foto: Romensy Augustino/JPNN.com)

GenPI.co Jateng - Kasus sengketa lahan Taman Sriwedari Solo memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal Sriwedari.

Hal ini berdasarkan surat putusan MA bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu.

BACA JUGA:  SDN Sriwedari Solo Cuma Dapat 1 Siswa Baru, Disdik Buka Suara

Selain mengabulkan kasasi, surat tersebut juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengaku pihaknya belum mengetahui surat putusan MA tersebut.

BACA JUGA:  Heboh Menara Masjid Sriwedari Solo Goyang, Panitia Beberkan Ini

"Kami belum mengetahui, belum ada salinan atas perkara tersebut dikirim ke kami," kata dia, Kamis (6/10).

Meskipun demikian, dia memastikan PN Solo akan meneruskan surat putusan ke pihak-pihak yang berperkara setelah salinan putusan tersebut ada.

BACA JUGA:  Pemkot Solo Gas Pol Tata Sriwedari Meski Masih Sengketa

Adapun pihak yang berperkara, yakni Pemkot Solo, Keraton Kasunanan, dan Museum Radya Pustaka serta pemohon eksekusi (ahli waris Sriwedari).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sengketa Lahan Sriwedari Solo, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Surakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya