Agen BRILink di Sukoharjo Kena Tipu, Pelaku Tertangkap Setahun Kemudian

Agen BRILink di Sukoharjo Kena Tipu, Pelaku Tertangkap Setahun Kemudian - GenPI.co JATENG
Kapolres Sukokarjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi persnya di Mapolres Sukoharjo, Kamis (6/10). (Foto: Humas Polres Sukoharjo)

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol," papar dia.

Selang hampir satu tahun, Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka di indekosnya.

"Setelah melakukan serangkaian, penyelidikan pada Selasa (4/10) polisi mengetahui keberadaan tersangka di indekos kawasan Bonoloyo, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Waspada! Ada Penipuan Promo Program KAI

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer, 2 lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp2,5 juta, KTP Sularso, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J merah.

"Pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan bisa dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya