"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol," papar dia.
Selang hampir satu tahun, Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka di indekosnya.
"Setelah melakukan serangkaian, penyelidikan pada Selasa (4/10) polisi mengetahui keberadaan tersangka di indekos kawasan Bonoloyo, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo,” ungkap dia.
BACA JUGA: Waspada! Ada Penipuan Promo Program KAI
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer, 2 lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp2,5 juta, KTP Sularso, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J merah.
"Pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan bisa dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News