
Selanjutnya, penentuan pemenang pemilihan kepala desa itu berdasarkan atas perolehan sebaran suara terbanyak di tingkat dusun.
"BPD Kalipucang Kulon mendasarkan penentuan pemenang pada Peraturan Bupati Batang Nomor 5 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa," papar dia.
Zamroni menjelaskan penentuan pemenang berdasarkan sebaran suara terbanyak di 3 dusun yang menggelar pemungutan suara itu karena tidak ada aturan tentang pembentukan dusun.
BACA JUGA: Dampingi Jokowi Groundbreaking Pabrik Wavin di KIT Batang, Ganjar: Bukti Investor Percaya
Pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini juga bersedia untuk memerintahkan agar kertas suara dalam pemilihan Kades Kalipucang Kulon bisa dibuka.
"Ada 17 surat suara yang dinilai tidak sah. Biar nanti dicek lagi, apakah memang menguntungkan Sapto Nugroho atau Zakaria," ungkap dia.
BACA JUGA: Miris! Perceraian di Batang Capai 5.981 Kasus
Penggugat meminta PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/234/2022 tentang pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News