Ini antara lain, 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 1,09 gram senilai Rp 1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp 700.000.
"Selain 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," imbuh dia.
Petugas juga menyita 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, dan 1 unit telepon seluler Oppo A37.
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram
Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.
“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News