Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Jadwalnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Catat Jadwalnya - GenPI.co JATENG
Bapenda Jateng telah memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng mulai 7 September 2022. (Foto: ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat dapat memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II. Program ini berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022.

"Seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Ganjar, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Praktis dan Cepat Bayar Pajak Kendaraan! Ini Jadwal Samsat Keliling Solo

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, ini juga berlaku untuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

BACA JUGA:  Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta

Jadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng dimulai 7 September hingga 22 November 2022 mendatang.

Sedangkan jadwal pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Adapun bebas denda PKB untuk yang terlambat bayar pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya