
BBNKB II untuk yang akan balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Tengah untuk pelat dalam dan luar Jateng
Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima untuk yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong.
BACA JUGA: Praktis dan Cepat Bayar Pajak Kendaraan! Ini Jadwal Samsat Keliling Solo
Adapun tujuan pemberian insentif itu supaya masyarakat Jateng kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
Ganjar menegaskan tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta
Semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati akan dihapus secara administrasi.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News