Bunuh Teman Sekolah, Remaja Asal Magelang Dihukum 8 Tahun Penjara

Bunuh Teman Sekolah, Remaja Asal Magelang Dihukum 8 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Polisi melakukan pengamanan dalam sidang putusan kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Motifnya, terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS.

Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.

Selanjutnya, terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap teman sekolahnya sendiri.

BACA JUGA:  Sadis! Siswa SMP di Magelang Jadi Pelaku Pembunuhan Teman Sekolah

Atas vonis ini, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, perwakilan keluarga Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin mengaku kecewa dengan vonis ini.

BACA JUGA:  Dikira Meninggal, Pria Asal Tegal Pulang ke Rumah Setelah 22 Tahun Hilang

"Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan,” jelas dia.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya