Duh! Cukai Hasil Tembakau Temanggung Cuma Tambah Rp 6 Miliar

Duh! Cukai Hasil Tembakau Temanggung Cuma Tambah Rp 6 Miliar - GenPI.co JATENG
Seorang petani di kawasan lereng Gunung Sumbing Kabupaten Temanggung merawat tanaman tembakau. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Temanggung mendapatkan kenaikan penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6 miliar pada 2022.

Kabag Perekonomian Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan tahun lalu penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung Rp32 miliar.

Dengan demikian, tahun ini DBHCHT meningkat menjadi Rp38 miliar.

BACA JUGA:  Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

“Penggunaan DBHCHT tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat dan 50% untuk kegiatan masyarakat,” ujar dia, Senin (1/8).

Fita menambahkan 50% untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi lagi 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pengembangan industri dan 30% untuk bantuan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

Selanjutnya 50% untuk kegiatan masyarakat dibagi 10% penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.

Bupati Temanggung M Al Khadziq menambahkan Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan porsi DBHCHT lebih kecil dibanding daerah-daerah lain.

BACA JUGA:  Sekolah Dasar di Temanggung Ini Kekurangan Siswa, Kok Bisa?

"Dana bagi hasil cukai ini selalu dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena penggunaan dana ini diatur oleh peraturan menteri keuangan," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya