Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Dwi mengakui meski berulang kali melakukan penindakan, kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di gudang jasa pengiriman di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Kasus ini terungkap dengan ditemukan 14 paket kiriman yang berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM pada 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:  296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 23 juta dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp15,6 juta.

“Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya