Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Temanggung, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Temanggung, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar - GenPI.co JATENG
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti berupa solar di sejumlah kempu atau tandon. (ANTARA/Heru Suyitno)

"Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp 2,76 miliar,” ungkap dia.

Kapolres menjelaskan para pelaku ini ditangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 8.000 liter solar dalam 8 kempu, 2 unit truk dengan nomor polisi DA 9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan 4 buah selang plastik.

BACA JUGA:  Tak Jadi Naik Malah Turun, Ini Daftar Harga BBM Mulai 1 September 2022

Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Ekonom Undip: Idealnya Kenaikan Harga BBM Tidak Lebih dari 25%

"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelas dia.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Polisi Temanggung, Modusnya, Astaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya