Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Temanggung, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Temanggung, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar - GenPI.co JATENG
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti berupa solar di sejumlah kempu atau tandon. (ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan di Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan modus yang digunakan kedua tersangka berinisial AR (48) dan GS (44)  membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan truk.

Kapolres membeberkan pelaku membeli solar di SPBU seharga Rp 300.000.

BACA JUGA:  Tak Jadi Naik Malah Turun, Ini Daftar Harga BBM Mulai 1 September 2022

Setelah itu solar tersebut dipompa dimasukkan ke dalam 2 tandon atau kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang ada di atas bak truk.

"Tangki tersebut sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa dan pelaku tinggal menekan tombol saklar otomatis solar di tangki mengalir ke kempu yang sudah disiapkan," kata dia, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Ekonom Undip: Idealnya Kenaikan Harga BBM Tidak Lebih dari 25%

Para pelaku lalu berpindah ke SPBU lain untuk mengisi BBM subsidi dan disedot lagi begitu seterusnya sampai kedua kempu penuh.

"BBM kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki," papar dia.

BACA JUGA:  Luhut Sebut Presiden Umumkan Harga BBM Naik Minggu Depan, Warga Jateng Mohon Bersiap

Para pelaku ini beraksi selama 4 bulan dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Polisi Temanggung, Modusnya, Astaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya